Sarana dan Prasarana Disabilitas

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Negeri Batulicin sudah menyediakan sarana dan prasarana khusus nya untuk penyandang disabilitas yang berdasarkan SK Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Berikut Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas yang disediakan di Pengadilan Negeri Batulicin :

JALUR GUIDING BLOCK DI AREA PENGADILAN NEGERI BATULICIN
MEJA LAYANAN PRIORITAS
KURSI RODA, TONGKAT, DAN ALAT BANTU UNTUK PENGGUNA DISABILITAS
RUANG SIDANG DISABILITAS
APLIKASI PELAYANAN KHUSUS PENGGUNA DISABILITAS (SiPENTAS)
TOILET KHUSUS PENGGUNA DIFABEL
RUANG TUNGGU BERSIDANG UNTUK PENGGUNA LAYANAN DISABILITAS
PENDAMPING BAGI PENYANDANG DISABILITAS