POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum)

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

POS BANTUAN HUKUM (POS BAKUM) DI PENGADILAN NEGERI BATULICIN

Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2004 tanggal 9 Januari 2014 POS BANTUAN HUKUM (POS BAKUM), berikut ini kami uraikan Syarat dan Tata Cara Layanan Bantuan Hukum.

Penerimaan Layanan di Pos Bakum Pengadilan:

1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/ atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibuatkan, dapat menerima layanan pada Pos Bakum Pengadilan Negeri Batulicin.

2. Tidak mampu sebagaimana yang dimaksud pada pada nomor (1) dibuktikan dengan melampirkan:

A. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah/ Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara atau;

B. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan

Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau;

C. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri Batulicin dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan Negeri Batulicin, apabila Pemohon layanan Posbakum tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf A atau B.

3. Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada nomor (1) adalah pihak yang akan telah bertindak sebagai:

1. penggugat/ pemohon, atau

2. tergugat/ termohon, atau

3. terdakwa, atau

4. saksi.

Penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Negeri Batulicin

Posbakum Pengadilan Negeri Batulicin memberikan layanan berupa:

A. pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.

B. bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

C. penyedian informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagai mana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukun cuma-cuma.

D. pemberian layanan Posbakum Pengadilan Negeri Batulicin pada hari Selasa dan hari rabu pukul 09.00 WITA sampai dengan 16.00 WITA.

Mekanisme Pemberian Layanan di Posbakum Pengadilan Negeri Batulicin:

1. Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan Negeri Batulicin dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan.

2. Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan Nergeri Batulicin.

3. Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Negeri Batulicin akan mengkompilasi berkas perkara Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri Batulicin sebagai dokumntasi Pengadilan Negeri Batulicin yang terdiri dari:

A. Formulir Permohonan.

B. Dokumen persyaratan sebagaimana dimasud dalam pasal 22 ayat (2).

C. Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan.

D. Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan Negeri Batulicin.

E. Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh Petugas Posbakum Pengadilan Negeri Batulicin dan penerima layanan Posbakum Pengadilan Negeri Batulicin.

4. Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri Batulicin tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan Negeri Batulicin akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepadan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin.

5. Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri Batulicin memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang Pengadilan Negeri Batulicin, maka Petugas Posbakum Pengadilan Negeri Batulicin akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan Negeri Batulicin dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaiman dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Dasar Hukum : Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014

Jadwal Layanan :

Senin - Kamis Pukul 08:00 s/d 16:00 WITA

Istirahat Pukul 12.00 s/d 13.00 WITA

Jum'at Pukul 08.30 s/d 16.30 WITA

Istirahat Pukul 11.30 s/d 13.30 WITA

Jam Layanan selama bulan Ramadhan :

Senin - Kamis Pukul 08:30 s/d 15:00 WITA

Istirahat Pukul 12.00 s/d 12.30 WITA

Jum'at Pukul 08.30 s/d 15.30 WITA

Istirahat Pukul 11.30 s/d 12.30 WITA

Biaya : Gratis

Petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

1. Dadang Ari Kurniawan, S.H. 

2. Aditya Pratiwi, S.H.

3. Ahmad Rasyifin, S.H.