Jenis Pelayanan Kepaniteraan Hukum

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Berikut Jenis Pelayanan yang ada di Kepaniteraan Hukum:

1. Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Layanan Hukum bagi masyarkat tidak mampu adalah salah satu bentuk layanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu di Pengadilan. Berikut Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu :

  • Pelayanan Meja Informasi

Pelayanan Meja Informasi untuk mendapatkan informasi seperti pelayanan administrasi persidangan, pelayanan pengaduan dan pelayanan permohonan informasi.

  • Pos Bantuan Hukum (PosBakum)

Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (PosBakum) yang memberikan pelayanan berupa pemberian informasi, konsultasi dan nasihat hukum atau membantu pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Posbakum juga dapat memberikan referensi mengenai Pengacara yang akan mendampingi dipersidangan.

Syarat-syarat mendapatkan Layanan Pos Bantuan Hukum (PosBakum) :

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu, atau
  2. KKM/JAMKESMAS/KARTU RASKIN/PKH/BLT atau
  3. Dokumen lain yang memberikan Keterangan Tidak Mampu.

Keterangan Lebih Lengkap Mengenai Pos Bantuan Hukum bisa dikunjungi disini

  • Sidang diluar Pengadilan

Sidang diluar gedung pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan disuatu tempat tetap atau disuatu tempat diluar gedung pengadilan. Sidang diluar Pengadilan dilaksanakan untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana. Lokasi sidang dapat ditetapkan melalui Koordinasi antara Pengadilan dan Pemerintah Daerah.

  • Pembebasan Biaya Perkara Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Bagi masyarakat tidak mampu (Prodeo) mendapatkan pembebasan biaya perkara dengan syarat Surat Keterangan Tidak Mampu atau sejenisnya.

Biaya untuk mendapatkan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu adalah tidak dipungut biaya atau gratis.

Kontak yang bisa dihubungi :

KUNAWARDI,SH : 0813 6958 3316

MOCHAMMAD INTAN PERDANA,SH : 0813 3484 0823

Telp : (0518) 6070 329

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Dasar hukum yang mengatur tata cara ini adalah berdasarkan Perma No.1 Tahun 2014 .

 

2. Penanganan Pengaduan (WHISTLEBLOWING SYSTEM)

Untuk mewujudkan kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan upaya pencegahan pelanggaran serta mempercepat pemberantasan, korupsi, kolusi dan nepotisme dan untuk meningkatkan pelayanan peradilan pada masyarakat pencari keadilan, maka bagi aparatur badan peradilan / masyarakat yang melihat dan/ atau mengetahui adanya hal tersebut wajib/ dapat melaporkan kepada badan pengawasan.

Untuk mendukung efektifitas PERMA 9 Tahun 2016, MA telah membangun Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI (Siwas MARI), atau whistle blowing system berbasis website. SIWAS-MARI ini telah dilaunching oleh Ketua MA, Kamis (30/09/2016) di Baleirung Gedung MA, Jakarta. Kehadiran SIWAS MARI melengkapi pilihan media yang dapat digunakan publik untuk menyampaikan pengaduan apabila dijumpai aparatur peradilan yang berprilaku melanggar aturan dan kode etik. Seperti yang termuat dalam Pasal 3 PERMA 9 Tahun 2016, MA menyediakan 8 media yang dapat dipilih oleh publik untuk menyampaikan pengaduan. Semua media tersebut kini terintegrasi di SIWAS MARI

Berikut adalah 8 Media yang dapat digunakan untuk Masyarakat menyampaikan Pengaduan :

  1. Aplikasi SIWAS MARI klik http://siwas.mahkamahagung.go.id 
  2. Layanan Pesan Singkat (SMS), dapat disampaikan ke nomor 085282490900 dengan formatpenyampaian pengaduan sebagai berikut : ( nama pelapor#nip/no identitas pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan)
  3. Surat Elektronik, dapat dikirimkan ke alamat surat elektronik (This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.)
  4. Faksimile, dapat disampakan melalui nomor. 021-29079274
  5. Telepon, dapat disampaikan melalui petugas penerima layanan pengaduan di nomor 021-29079274
  6. Meja Pengaduan, yang tersedia di semua satuan kerja di bawah Mahkamah Agung.
  7. Surat, dapat dikirimkan ke Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat – 13011 Atau Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan, atau
  8. Kotak Pengaduan yang ada disetiap Pengadilan

Lama Proses Pengaduan selama 7 hari kerja sejak  Pengaduan tersebut dierima. 

Biaya untuk layanan ini adalah tidak dipungut biaya atau gratis..

Telp/Fax : 021-29079274

Telp : 021-29079274

SMS : 085282490900 format : nama pelapor#nip/no identitas pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Dasar hukum yang mengatur tentang ini adalah PERMA NO. 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.

 

3. Surat Keterangan Dari Pengadilan

Surat keterangan dari pengadilan ini diberikan sebagai salah satu persyaratan bagi mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, legislatif, kepala desa, anggota bpd, advokat dan untuk keperluan lain yang memerlukan surat keterangan ini.

Yang dimaksudnya dengan Gugatan Sederhana, yaitu Gugatan Sederhana merupakan gugatan perdata nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.

Berikut Surat Keterangan dari Pengadilan :

- SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIHUKUM PENJARA KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DIANCAM PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN ATAU LEBIH. 

-SURAT KETERANGAN TIDAK DICABUT HAK PILIHNYA.

-SURAT KETERANGAN TIDAK SEDANG MENJALANI HUKUMAN PIDANA PENJARA.

-SURAT KETERANGAN TIDAK MEMILIKI TANGUNGAN HUTANG.

Syarat-Syarat mendapat surat keterangan dari Pengadilan Negeri Batulicin :

  1. Membuat surat permohonan yang ditujukan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin
  2. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  3. 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Kepala Desa / Lurah. Dengan keterangan rekomendasi sesuai KTP dan disertai penjelasannya bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam hal apapun mengenai sesuatu yang berbahaya
  4. 1 (satu) lembar fotocopy SKCK Polisi dengan keterangan sesuai KTP yang sudah dilegalisir
  5. 3 (tiga) lembar Pasfoto berwarna berukuran 4 x 6 cm berpakaian sopan (hem rapi / bukan baju kaos berkerah)
  6. Membuat surat pernyataan + materai
  7. Data pemohon seperti Tempat Tanggal Lahir sudah sesuai dan sama antara KTP dan Ijazah
  8. Pemohon yang bersangkutan datang sendiri dan tidak diwakilkan.
  9. Melampirkan surat laporan (rekomendasi) dari Bank Indonesia
  10. Untuk yang memerlukan surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang.

CATATAN : agar permohonan surat tersebut disiapkan jauh-jauh hari dan tidak meminta dalam tenggang waktu sehari sebelum penutupan seleksi (H-1)

Lama Proses Layanan ini selama 2 hari kerja sejak diterima oleh Pengadilan. 

Biaya untuk layanan ini adalah tidak dipungut biaya atau gratis..

Telp/Fax : (0518) 6070 330

Telp : (0518) 6070 329

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Dasar hukum yang mengatur tentang ini adalah SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BAGI CALON KEPALA DESA DAN WAKIL KEPALA DESA DI PENGADILAN.

 

4. Layanan Meja Informasi

Layanan Meja Informasi adalah layanan masyarakat untuk memperoleh informasi di Pengadilan.

Berikut Prosedur Pelayanan Informasi di Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II :

A.PROSEDUR BIASA (MODEL A)

MISALNYA : PERMOHONAN DISAMPAIKAN SECARA TIDAK LANGSUNG, BAUK MELALUI SURAT ATAU MEDIA ELEKTRONIK

B. PROSEDUR KHUSUS (MODEL B)

MISALNYA : PERMOHONANN DIAJUKAN SECARA LANGSUNG DAN INFORMASI YANG DIMINTA SALAH SATUNYA TERMASUK YANG WAJIB DIUMUMKAN

Lama proses layanan informasi di Pengadilan Negeri Batulicin :

PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi) memperbharui informasi yang harus diumumkan secara berkala sedikitnya 6 (enam) bulan sekali, kecuali untuk informasi sebagai berikut :

A. Putusan dan penetapan pengadilan diumukna selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak putusan dan penetapan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum;

B. Perma dan sema diumumkan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah ditandatangani;

C. Laporan tahunan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah diluncurkan secara terbuka;

D. Agenda sidang selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sekali; dan

Rekrutmen selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan rekrutmen

Biaya untuk layanan ini :

1.Biaya dibebankan kepada pemohon informasi

2.Biaya pengandaan (fotokopi) informasi yang dibutuhkan serta biaya trnasportasi untuk melakukan penggandaan tersebut

3.Untuk prosedur khusus (model b) tidak dapat lebih dari 2 (dua) hari kerja sejak pemohon membayar biaya, dan dapat diperpanjang 1 (satu) hari kerja bila diperlukan pengaburan informasi dan dapat diperpanjang 3 (tiga) hari kerja untuk pengadilan yang tidak memiliki akses sarana fotokopi yang mudah dijangkau

Telp/Fax : (0518) 6070 330

Telp : (0518) 6070 329

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Dasar hukum yang mengatur tentang ini adalah SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 144/KMA/SK/VIII/2007 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI DI PENGADILAN.