Pengumuman Daftar Denda Tilang Periode Tahun 2019 Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

.pn-batulicin.go.id, Berikut Pengumuman Daftar Denda Tilang Tahun 2019 Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II.

NO BULAN MINGGU
I II III IV V
1 JANUARI 10-01-2019  17-01-2019  24-01-2019 31-01-2019   -
2 FEBRUARI  07-02-2019  14-02-2019 21-02-2019 28-02-2019  -
3 MARET - 14-03-2019 28-03-2019  -
4 APRIL 04-04-2019
 11-04-2019  25-04-2019  -
5 MEI        
6 JUNI      20-06-2019 27-06-2019  
7 JULI  18-07-2019      
8 AGUSTUS  01-08-2019  15-08-2019 22-08-2019 29-08-2019  
9 SEPTEMBER  05-09-2019 12-09-2019      
10 OKTOBER        
11 NOVEMBER          
12 DESEMBER  
     

 

Perma 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Bisa anda kunjungi disini. Beberapa poin penting dari Perma 12 Tahun 2016 diantaranya :

  1. Pelanggar tidak harus hadir di sidang pengadilan, kecuali pelanggar mengajukan keberatan dalam hal adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan. Hal ini untuk menekan praktik percaloan perkara tilang yang tidak mendapat kuasa dari pelanggar lalu lintas
  2. Pelanggarnya, cukup membayar hukuman denda tilang secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan melalui bank yang ditunjuk (BRI). Lalu,pengambilan barang bukti melalui Jaksa selaku eksekutor di Kejaksaan setempat dengan menunjukan bukti pembayaran denda
  3. Daftar berkas perkara pelanggaran lalu lintas dilimpahkan secara elektronik (online) dari penyidik tiga hari sebelum sidang perkara tilang
  4. Segala penetapan/putusan perkara tilang ini dipublikasikan melalui papan pengumuman atau website pengadilan negeri setempat pada hari sidang itu juga. Isi penetapan/putusannya berupa daftar nama pelanggar, sangkaan pelanggaran, penetapan denda pelanggaran, dan nama Hakim serta Panitera Pengganti (hukumonline.com)

Informasi denda tilang lebih cepat dengan mengetik no register atau nama anda pada aplikasi pencarian denda tilang online PN Batulicin DISINI , serta juga bisa diakses melalui SMS dengan Format TILANG<spasi>NOMER REGISTER TILANG , Contoh TILANG C3525631 Kirim ke SMS Center PN Batulicin 0853--4823--8130