Prosedur Layanan Meja Informasi

Layanan Meja Informasi

Layanan Meja Informasi adalah layanan masyarakat untuk memperoleh informasi di Pengadilan.

Berikut Prosedur Pelayanan Informasi di Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II :

A.PROSEDUR BIASA (MODEL A)

MISALNYA : PERMOHONAN DISAMPAIKAN SECARA TIDAK LANGSUNG, BAUK MELALUI SURAT ATAU MEDIA ELEKTRONIK

B. PROSEDUR KHUSUS (MODEL B)

MISALNYA : PERMOHONANN DIAJUKAN SECARA LANGSUNG DAN INFORMASI YANG DIMINTA SALAH SATUNYA TERMASUK YANG WAJIB DIUMUMKAN

Lama proses layanan informasi di Pengadilan Negeri Batulicin :

PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi) memperbharui informasi yang harus diumumkan secara berkala sedikitnya 6 (enam) bulan sekali, kecuali untuk informasi sebagai berikut :

A. Putusan dan penetapan pengadilan diumukna selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak putusan dan penetapan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum;

B. Perma dan sema diumumkan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah ditandatangani;

C. Laporan tahunan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah diluncurkan secara terbuka;

D. Agenda sidang selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sekali; dan

Rekrutmen selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan rekrutmen

Biaya untuk layanan ini :

1.Biaya dibebankan kepada pemohon informasi

2.Biaya pengandaan (fotokopi) informasi yang dibutuhkan serta biaya trnasportasi untuk melakukan penggandaan tersebut

3.Untuk prosedur khusus (model b) tidak dapat lebih dari 2 (dua) hari kerja sejak pemohon membayar biaya, dan dapat diperpanjang 1 (satu) hari kerja bila diperlukan pengaburan informasi dan dapat diperpanjang 3 (tiga) hari kerja untuk pengadilan yang tidak memiliki akses sarana fotokopi yang mudah dijangkau

Telp/Fax : (0518) 6070 330

Telp : (0518) 6070 329

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Dasar hukum yang mengatur tentang ini adalah SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 144/KMA/SK/VIII/2007 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI DI PENGADILAN.